Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Nama Tjahjo Kumolo di Persidangan Suap, Apa Tanggapannya?

Ada Nama Tjahjo Kumolo di Persidangan Suap, Apa Tanggapannya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan prinsipnya klir (clear), terbuka, dan sesuai peraturan terkait dengan rencana KPK mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, yang menyebut namanya.

Tjahjo mengatakan hal itu seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin malam, melalui WhatsApp.

Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.

Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.

Berita sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut.

Ia mengatakan bahwa KPK juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait dengan kasus Meikarta itu pada tahap penyelidikan yang masih berjalan sampai saat ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono.

Menurut Neneng dalam persidangan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: