Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelimpahan Tahap II Kasus Ahmad Dhani Ditunda, Karena...

Pelimpahan Tahap II Kasus Ahmad Dhani Ditunda, Karena... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Dhani disebut berhalangan hadir.

Awalnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hari Senin (14/1/2019). Namun, ditunda dan dijadwalkan ulang Rabu (16/1/2019) besok.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Berdasarkan penuturan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu, penundaan lantaran surat pengantar belum ada.

"Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke Jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya," ujarnya di Surabaya, Senin (14/1/2019).

Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti alasan penundaan tahap II tersebut. Sebab hal itu merupakan wewenang penuh pihak kepolisian.

"Jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan) merupakan kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya," tegas Richard.

Sementara, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengaku penyerahan berkas tahap II itu memang benar ditunda. Bakal dilakukan ulang pada Rabu (16/1/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: