Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilu DPD Bakal Cacat, Jika KPU...

Pemilu DPD Bakal Cacat, Jika KPU... Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU memasukkan nama Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Pemilu 2019, merupakan bentuk kepatuhan lembaga tersebut terhadap putusan pengadilan.

Dalam Putusan PTUN Jakarta tegas dinyatakan bahwa akibat tidak dimasukannya nama OSO dalam DCT oleh KPU, maka Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT dinyatakan batal.

Pemerhati pemilu yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, semua calon anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan tertanggal 20 September 2018 saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum kepesertaannya dalam Pemilu 2019. 

"Dengan kata lain, Pemilu anggota DPD akan menjadi cacat hukum jika KPU tidak menerbitkan Keputusan DCT yang baru dengan memasukan nama OSO ke dalamnya," ujar Said di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, hal itu tentu sangat berbahaya sekali bagi penyelenggaraan Pemilu DPD. Sebab, tanpa penerbitan dasar hukum yang baru berupa keputusan DCT yang memasukan nama OSO, Pemilu 2019 untuk pemilihan calon anggota DPD menjadi ilegal.

"Surat suara calon anggota DPD menjadi tidak mungkin dicetak. Bahkan tidak bisa dipilih oleh rakyat, sebab tidak ada lagi landasan hukumnya," katanya.

Menurutnya, ketika Pengadilan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut, itu artinya DCT calon anggota DPD yang sekarang menjadi sudah tidak sah lagi, sebab sudah dibatalkan oleh pengadilan.

"Nah, soal ini harus dipikirkan masak-masak oleh KPU. Jangan anggap remeh putusan Bawaslu yang substansinya sama dengan Putusan PTUN Jakarta tersebut," imbuhnya.

Apabila KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu, akan muncul kerawanan baru, mereka berpotensi akan mengulanginya pada kasus yang lain. Padahal, ke depan diperkirakan masih akan banyak perkara lain yang dimohonkan oleh peserta Pemilu ke lembaga Bawaslu.

"Terkait perkara OSO, cukuplah rakyat tahu apa yang menjadi sikap KPU. Keteguhan KPU untuk tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sudah tercatat di benak publik," terangnya.

Itu sudah cukup bagi KPU untuk menunjukkan pandangannya. Selebihnya, laksanakan saja putusan hukum dari lembaga lain yang bersifat final dan mengikat, yaitu putusan PTUN Jakarta dan putusan Bawaslu.

"Jangan sampai hanya karena ingin menunjukan keteguhannya pada kasus OSO, KPU justru menciptakan preseden buruk dengan mengabaikan Putusan Bawaslu," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: