Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Bawaslu Kaji Pelanggaran Pemilu Jokowi dan Prabowo

Waduh! Bawaslu Kaji Pelanggaran Pemilu Jokowi dan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengkaji ada atau tidaknya pelanggaran dalam siaran yang dianggap kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai payung dari lembaga penyiaran, untuk melakukan rapat terkait iklan dan siaran live di televisi yang dilakukan kedua capres tersebut.

"Ya kita sepakat masih dalam kajian, karena ini berhubungan dengan televisi, kami akan berkoordinasi dengan KPI. Tapi rapat dengan KPI baru di hari Rabu (16/1/2019) besok. Kalau memang mungkin akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi atau pun temuan pelanggaran pidana," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya terus mengkaji dengan batasan waktu terhitung 7 hari sejak indikasi pelanggaran ditemukan. Temuan yang tengah dikaji yaitu terkait iklan di TV yang menampilkan visi misi Jokowi selama menjadi presiden dan siaran live pidato kebangsaan Prabowo.

"Punya Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi bisa di stasiun televisi ataupun di TKN dan BPN," katanya.

"Bisa keduanya. Kalau pelanggaran administrasi bisa kenanya peringatan oleh si TKN-nya oleh kita, stasiun televisinya ada si KPI bisa kasih peringatan," lanjutnya.

Sekadar diketahui, iklan Jokowi yang berjudul "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan" ditayangkan di 5 stasiun televisi, yaitu Indosiar, NET TV, Jak TV, TVOne, dan SCTV pada Minggu (13/1/2019) malam. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan sekaligus pemaparan visi misinya lewat siaran langsung pada Selasa (14/1/2019) malam di JCC Senayan, Jakarta.

Padahal, KPU baru akan memfasilitasi kampanye di media massa 21 hari jelang masa akhir kampanye, tepatnya pada 24 Maret sampai 13 April 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: