Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSS Terbitkan 1.239 Nomor Induk Berusaha Per Hari

OSS Terbitkan 1.239 Nomor Induk Berusaha Per Hari Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan bahwa sejak dilimpahkan ke BKPM sejak 2 Januari-11 Januari 2019, pelayanan sistem perizinan tunggal online atau Online Single Submission (OSS) berjalan dengan lancar.

“Dari laporan yang saya terima, rata-rata Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan sebanyak 1.239 per hari, dengan total PMDN sebanyak 8.895 NIB, Total UKM 541 NIB dan PMA 486 NIB,” kata Thomas di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut Thomas, investor masih banyak yang belum terbiasa memanfaatkan layanan OSS tersebut. Hal ini ditandai dengan jumlah rata-rata tamu OSS ke lounge yang disiapkan oleh BKPM sebanyak 208 orang.

“Kemudian untuk yang memanfaatkan layanan call center sebanyak 113 telepon serta email yang masuk mencapai 1.625 email. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 email telah kami respons, jadi mohon maaf bagi yang belum di balasemailnya,” ungkapnya.

Thomas pun  berharap dengan semakin terbiasanya investor menggunakan layanan tersebut, maka jumlah pihak-pihak yang melakukan konsultasi ke BKPM akan terus berkurang. 

“Karena sistemnya dilaksanakan secara online, makakalau sudah familiar tentunya mereka tidak perlu lagi ke BKPM,” tegasnya.

BKPM lanjut dia akan terus berupaya meningkatkan layanan OSS di antaranya dengan melakukan penyempurnaan sistem OSS, meningkatkan integrasi dengan pemerintah daerah dengan melakukan komunikasi dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait serta terus menerus melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna OSS.

Layanan OSS pertama kali dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian padatanggal 9 Juli 2018. Layanan ini tergolong revolusioner karena berusaha mengintegrasikan layanan perizinan di tingkat Kementerian dan Lembaga, mengintegrasikan layanan perizinan pemerintah daerah serta membangun mekanisme pengendalian kepatuhan pemohon izin untuk mendapatkan layanan OSS.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: