Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham KPAS Masuk Daftar UMA, Ini Penjelasan BEI

Saham KPAS Masuk Daftar UMA, Ini Penjelasan BEI Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) masuk ke dalam daftar unusual market activity (UMA). Hal itu dikemukakan BEI secara resmi pada hari ini, Selasa (15/01/2019).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan hal yang melatarbelakangi ditetapkannya saham KPAS sebagai saham UMA, yaitu adanya penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham KPAS yang di luar kebiasaan.

“Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham KPAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” kata Irvan dalam keterangan resmi BEI di Jakarta, Selasa (15/01/2019).

Mengutip data perdagangan dari RTI hari ini, saham KPAS terpantau melemah drastis hingga mencapai 3,64% ke level Rp212 per lembar saham. Pelemahan yang signifikan tersebut sudah berlangsung sejak perdagangan di awal Januari lalu. Dalam sepekan, saham KPAS sudah terkikis sebesar 31,61%.

Melihat hal tersebut, BEI mengimbau para investor saham KPAS untuk memperhatikan jawaban KPAS atas permintaan konfirmasi Bursa serta mencermati kinerja KPAS melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan KPAS.

“(Investor diharapkan) mengkaji kembali rencana corporate action KPAS apabila rencana tersbeut belum mendapatkan persetujuan RUPS,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Irvan menegaskan bahwa masuknya saham KPAS ke dalam daftar saham UMA bukan berarti ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, investor tetap perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: