Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham

Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham yang merupakan salah satu tersangka proyek PLTU Riau-1 disebut pernah mengarahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus itu untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Hal itu terungkap setelah penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni selaku Bendahara (Munaslub) untuk meminta uang 2,5 juta dolar Amerika kepada Johannes Kotjo," ujar jaksa KPK, Ronald Worotikan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Uang tersebut digunakan untuk keperluan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang dihelat pada tahun 2017. Idrus disebut melakukan hal itu karena ingin menjabat menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Sebab, saat itu Setya Novanto sudah tidak lagi menjadi ketum Partai Golkar lantaran menjadi tahanan KPK.

"Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar-waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki jabatan selama dua tahun," katanya.

Terkait dengan permintaan uang untuk Munaslub, kemudian ditindaklanjuti oleh Eni dengan mengirimkan pesan meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura kepada Kotjo.

Realisasinya, Kotjo kemudian memberikan uang sebesar Rp2,250 miliar yang dalam dakwaan disebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni. Uang itu bagian dari Rp4,750 miliar yang dikeluarkan Kotjo sebagaimana termuat dalam dakwaan Eni Saragih.

Idrus didakwa menerima suap bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). 

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: