Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye Jokowi dan Prabowo, Apa Saja?

KPI Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye Jokowi dan Prabowo, Apa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengatakan, dari audit terhadap dua model tayangan kampanye visi misi yang dilakukan oleh Jokowi dan Prabowo, pihaknya menemukan indikasi-indikasi pelanggaran kampanye dua paslon tersebut.

"KPI menemukan indikasi-indikasi pelanggaran terhadap tayangan kampanye dua calon presiden baik Jokowi maupun Prabowo. Tapi definisi pelanggaran ini tentu tafsirannya akan diserahkan kepada gugus pemilu," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Ia menegaskan, pihaknya tak ingin gegabah menjustifikasi apa yang ditayangkan sejumlah lembaga penyiaran adalah pelanggaran. KPI mengaku tak ingin mendahului wewenang Gugus Pemilu. Adapun pertemuan Gugus Pemilu direncanakan akan digelar beberapa hari ke depan.

Menurutnya, pascapaparan visi misi yang disampaikan dua paslon melalui lembaga penyiaran memancing banyak laporan dari masyarakat. Namun sejauh ini, laporan melalui institusi resmi belum diterima pihaknya.

Jika memang pada akhirnya diputuskan terdapat pelanggaran kampanye sesuai UU Pemilu, kata Yuliandre, maka KPI juga akan memberlakukan sanksi terhadap lembaga penyiaran sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Mulai dari teguran, pengurangan durasi tayang, hingga pencabutan hak siar," tegasnya.

Sekadar diketahui, Gugus Pemilu yang dimaksud Yuliandre adalah Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 yang dibentuk September 2018. Gugus tersebut beranggotakan KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: