Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Bulan Berjalan, Kebijakan B20 Hemat Impor Solar US$937,84 Juta

4 Bulan Berjalan, Kebijakan B20 Hemat Impor Solar US$937,84 Juta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20% (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.

Diketahui dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat devisa sebesar US$937,84 juta sejak September 2018 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto memaparkan, penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Biodiesel selama 2018 mencapai 1,67 juta Kilo Liter (KL). "Penyaluran FAME sebesar 1,67 juta KL," ungkap Djoko dalam keterangannya, Senin (14/1/2019).

Penerapan kebijakan B20 merupakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan soal ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG nonsubsidi disalurkan sepanjang 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE non-PSO. Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp29,31 triliun (unaudited).

Dalam laporan kinerja 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL terdiri dari 16,12 juta KL BBM bersubsidi (solar, minyak tanah, dan premium), serta BBM nonsubsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 SPBU/SPBBN milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian premium di Jawa, Madura, dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementata itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali. "Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin," jelas Djoko.

Jangka waktu tersebut dinilai tepat bagi Djoko demi menghindari adanya kebingungan di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: