Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Guru Ditangkap Akibat Sebar Hoax, Kemendikbud Angkat Bicara

Oknum Guru Ditangkap Akibat Sebar Hoax, Kemendikbud Angkat Bicara Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru berinisial MIK yang menjadi tersangka dugaan penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.

Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, mengatakan kode etik tersebut diatur oleh organisasi guru. Bahkan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Karena itu, ia juga menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.

"Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, MIK diamankan tim Polda Metro Jaya di Cilegon pada 6 Januari 2019. Diduga ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos lewat akun Twitter meski tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos.

Tersangka juga disebut mengaku sebagai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02. Menyebarkan hoax tersebut dengan maksud memberi tahu tim pasangan capres-cawapres tersebut. Ia juga membuat sendiri narasi kalimat dan di-posting ke akun Twitternya. Hal itu dibenerkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, beberapa waktu lalu.

"Dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: