Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Imbau KPU Segera Jalankan Putusan Terkait OSO

Bawaslu Imbau KPU Segera Jalankan Putusan Terkait OSO Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI 2019.

"Terkait putusan Bawaslu tersebut, kami belum mendengar apa sikap KPU karena belum secara resmi mendapatkan pemberitahuan," kata Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, KPU harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan terkait status pencalonan Oso tersebut sebagai peserta Pemilu calon anggota DPD RI 2019.

Hal itu dalam rangka sesuai norma dalam Pasal 462 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib tindak lanuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja.

"Kami minta KPU eksekusi untuk hormati hubungan penyelenggara pemilu untuk kepastian hukum. Putusan Bawaslu tersebut tertanggal 9 Januari 2019," ujarnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hingga Selasa (15/1), lembaganya belum menerima pemberitahuan eksekusi atau tindak lanjut KPU terkait putusan Bawaslu tersebut.

Ia mengatakan, selain alasan kepatuhan atas UU Pemilu, ada beberapa hal yang paling penting yang menjadi pertimbangan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: