Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?

Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan batal menjadi saksi di pengadilan untuk anggota Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih.

"Rencananya hari ini tujuh saksi meringankan, tapi ada satu orang yang awalnya bersedia ternyata sakit, kemudian Menteri ESDM, Pak Jonan, juga menyampaikan surat bahwa beliau ke Kamboja pada 14-16 Januari, dan Pak Mekeng menyatakan tidak bersedia untuk bersaksi," kata pengacara Eni Maulani Saragih, Rudy Alfonso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Pada 8 Januari 2019 lalu, Eni Maulani Saragih meminta agar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menjadi saksi meringankan dalam sidang Eni hari ini.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.

Mekeng pernah diperiksa KPK pada 18 September 2018 sedangkan Ignasius Jonan pernah dipanggil KPK pada 4 Desember 2018. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa sudah cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: