Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Namanya Disebut dalam Persidangan Neneng, Mendagri: Lah Kok Saya Dibawa-bawa?

Namanya Disebut dalam Persidangan Neneng, Mendagri: Lah Kok Saya Dibawa-bawa? Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut oleh Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tjahjo, di Jakarta, Selasa, mengklarifikasi bahwa dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya telepon Bupati harus selesai 'clear' sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," papar Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Ia mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.

"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," katanya. Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.

"Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.

"Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, 'Siap sesuai dengan peraturan', ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," tuturnya. Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: