Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTUN Samarinda Kabulkan Gugatan Anak Usaha Bayan Resources Soal Sengketa Lahan Tambang

PTUN Samarinda Kabulkan Gugatan Anak Usaha Bayan Resources Soal Sengketa Lahan Tambang Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yaitu PT Tiwa Abadi. Keputusan PTUN Samarinda tersebut resmi diterima Tiwa Abadi pada Senin (14/01/2019) lalu melalui kuasa hukumnya.

Direktur BYAN, Jenny Quantero, mengungkapkan bahwa Tiwa Abadi mengajukan gugatan terhadap Bupati Kutai Kartanegara perihal keputusannya untuk memberikan izin usaha kepada PT Sasana Yudha Bhakti (SYB) dan PT Persada Bangun Jaya (PJB). Tiwa Abadi mengklaim, izin usaha tersebut bertumpang tindih dengan izin wilayah pertambangannya.

“(PTUN) memerintahkan Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai izin usaha budi daya perkebunan komoditi kepalapa sawit PT SYB dan izin usaha perkebunan PT PJB yang luas areal wilayahnya tidak bertumpang tindih dengan areal wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi Tiwa Abadi,” jelas Jenny di Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Merespons hal tersebut, Jenny mengatakan saat ini SYB dan PJB telah menyatakan banding atas keputusan PTUN Samarinda.

Ia menambahkan, saat ini Tiwa Abadi belum dapat melakukan kegiatan pertambangan batubara di wilayah izin usaha pertambangannya. Hal itu lantaran wilayah itu masih bertumpang tindih dengan wilayah izin perkebunan SYB dan PBJ yang telah ditanami sawit.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: