Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Yakin Ketentuan DP 0% Tak Picu Kenaikan Kredit Macet Multifinance

OJK Yakin Ketentuan DP 0% Tak Picu Kenaikan Kredit Macet Multifinance Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu ketentuan dalam POJK di atas yang hangat diperbincangkan dan menjadi pro dan kontra ialah kebijakan DP 0% kendaraan bermotor yang bisa diberikan pelaku usaha pembiayaan atau multifinance kepada konsumennya. Pasalnya ketentuan ini dkhawatirkan justru memicu meroketnya kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF) perusahaan pembiayaan.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B OJK, Bambang W Budiawan, hal itu tak akan terjadi. Lantaran ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat, NPF-nya di bawah 1%, dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.

"Dengan demikian, tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0% ini," kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan.

"Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna," jelasnya.

Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Mengenai tata cara penagihan, diatur beberapa hal, seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat, seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini.

Per November 2018, terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terdiri dari 182 PP konvensional dan tiga PP syariah (full pledge). Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: