Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghapusan DP Gairahkan Sektor Produktif, Kata OJK

Penghapusan DP Gairahkan Sektor Produktif, Kata OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mengklaim kebijakan penghapusan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) akan turut menggairahkan sektor produktif.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu, membantah anggapan bahwa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 terkait wewenang uang muka (down payment) nol persen hanya akan menjadi stimulus bagi kegiatan konsumtif dan berpotensi menaikkan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).

"Perlu dibaca Peraturan OJK (POJK) itu secara lengkap, tidak berarti semua hanya ke penggunaan konsumtif," ujarnya.

Menurut Bambang, uang muka nol persen ini juga bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Kendaraan bermotor sebagai salah satu alat transportasi juga akan menambah kemudahan logistik yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.

Sementara aspek kemampuan membayar dirancang cukup selektif. Dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan harus memiliki NPF sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen jika ingin memberikan DP nol persen terhadap nasabah.

"Misalnya saya pengusaha, di pembiayaan pertama lancar, kedua juga lancar, ketiga untuk membeli kendaraan logistik demi usaha, bisa saja diberi nol persen. Ada 'risk appetite' (penilaian risiko) dari perusahaan itu," ujar dia.

Bambang mengakui pemangkasan habis syarat uang muka ini karena pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspektasi OJK dan pemerintah pada 2018.

Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.

Dengan pembebasan uang muka ini, OJK menargetkan pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan pada 2019 ini akan meningkat menjadi 8-11 persen (yoy).

Namun, Bambang mengakui kualitas pembiayaan masih menjadi tantangan pada tahun ini, terlebih dengan dibebaskannya uang muka untuk kendaraan bermotor. Hingga November 2018 saja, NPF secara keseluruhan di industri perusahaan pembiayaan mencapai 2,83 persen. Pada 2019, OJK bahkan tak berani menargetkan penurunan NPF yang signifikan.

"NPF industri perusahaan pembiayaan di angka rentang 2,75-3 persen lah untuk tahun ini," ujar dia.

Sementara, NPF untuk sektor kendaraan bermotor di sekitar satu persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: