Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuma 86 Perusahaan Pembiayaan yang Bisa Manfaatkan DP 0%

Cuma 86 Perusahaan Pembiayaan yang Bisa Manfaatkan DP 0% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari total 188 perusahaan pembiayaan (multifinance), hanya ada 86 perusahaan multifinance yang dapat memanfaatkan ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Sementara sebanyak 102 perusahaan dinyatakan tidak dapat memanfaatkan pelonggaran tersebut karena memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di atas 1%.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, saat ini hanya 46% dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF pembiayaan kendaraan bermotor yang setara atau di bawah 1% secara neto.

"Saat ini 46% yang bisa memanfaatkan dari total (perusahaan pembiyaaan)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Saat ditanya perusahaan mana saja yang dapat memanfaatkan DP 0%, Bambang enggan merincinya. Namun, beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, menurutnya, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Bambang mengatakan 102 perusahaan pembiayaan harus memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK, sebagai regulator, berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat soal DP 0%, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.

Untuk diketahui, pembebasan uang muka atau keringanan DP 0% ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu. Keringanan ini cukup signifikan mengingat dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.

Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP 0% ini bersifat wajib. Dirinya menerangkan, penerapan pelonggaran DP 0% ini sifatnya memang kondisional, tergantung risiko yang dinilai masing-masing perusahaan. Jadi, penerapan DP 0% juga tergantung penilaian dari masing-masing perusahaan terhadap nasabah.

"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan, ya tidak masalah," kata dia.

Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspetasi OJK dan pemerintah.

Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14% year on year (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9% yoy hingga akhir 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: