Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AD/ART Pendaftaran Calon Direksi Bank BJB Harus Direvisi

AD/ART Pendaftaran Calon Direksi Bank BJB Harus Direvisi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) yang ingin membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapa pun yang ingin mengabdi di Bank BJB. Namun, harus menerapkan azas keterbukaan agar bisa menghasilkan calon direksi yang berkualitas.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam, mengatakan, langkah Emil sudah tepat dengan membuka peluang bagi siapa pun dalam seleksi calon direksi Bank BJB yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 12 Januari 2019. 

"Bank BJB ke depannya harus lebih bagus. Jadi siapa pun harus diberi kesempatan untuk mendaftar. Tapi harus ada azas keterbukaan di dalamnya," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (16/1/2019).

Disinggung adanya ketidakterbukaan terkait persyaratan pendaftaran calon direksi, Eryani menyebutkan hal itu bisa saja terjadi. Namun, jika hal itu terjadi, menurutnya syarat-syarat yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Bank BJB bisa diubah karena bukan sesuatu yang sakral.

Dia menyebutkan AD/ART dari sebuah lemmbaga bisa diubah terlebih ada ekslusivisme hanya tinggal disempurnakan saja.

"Kalau memang dianggap ada ketidakterbukaan, hal yang tidak kooperatif, kurang terbuka, bisa dilakukan penyempurnaan. Asalkan, perubahan AD/ART itu dilakukan demi kemajuan Bank BJB di masa yang akan datang," tegasnya.

Adapun, Ketua Forum Pemantau Kebijakan Publik, Jajat Sudrajat Noor, keputusan Emil yang membolehkan Ahmad Irfan mengikut seleksi calon direksi Bank BJB ini sekaligus meralat pengumuman pendaftaran yang telah dimuat di berbagai media massa. Sebelumnya, dalam pengumuman itu, salah satu syaratnya menyatakan mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak bisa mendaftar.

Jajat menilai selain tidak sesuai dengan kebijakan Gubernur Jabar, syarat tersebut harus dihilangkan karena mencerminkan ketidakterbukaan. "Yang diiinginkan gubernur sudah benar, harus terbuka bagii siapa saja selama memenuhi kualifikasi perbankan," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan akan pentingnya azas Good Corporate Governance (GCG). "Tata kelola bank harus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan independensi," katanya.

Sehingga, sebelum pemilihan direksi yang baru nanti, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham pengendali harusnya meminta revisi AD/ART terlebih dahulu. Sebab, menurutnya bukan tidak mungkin banyak pasal dalam AD/ART Bank BJB yang tidak menerapkan azas GCG.

Dia menegaskan keputusan Gubernur yang berbeda dengan persyaratan yang diumumkan terkait pendaftaran calon direksi ini menunjukkan bahwa direksi yang sekarang tidak pernah melapor kepada pemegang saham pengendali. 

"Sekarang jawaban gubernur seolah bertentangan dengan pengumuman. Apakah pengumuman itu masih berlaku? Terus kapan revisi akan dilakukan," ujarnya.

Selain banyak pasal yang tidak menerapkan azas GCG, menurutnya revisi AD/ART juga diperlukan karena sistem remunerasi dan tentiem bagi pengurus dan direksi diatur tidak transparan. 

"Plt Direktur Utama (Bank BJB) Agus Mulyana harusnya melaporkan kondisi ini kepada Gubernur Jabar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: