Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naikkan Gaji Sesuka Hati, Verdy Rusli Diberhentikan dari Jabatan Direktur Skybee

Naikkan Gaji Sesuka Hati, Verdy Rusli Diberhentikan dari Jabatan Direktur Skybee Kredit Foto: Carro Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terhitung sejak Selasa (15/01/2019) lalu, Verdy Rusli resmi diberhentikan sementara waktu dari jabatannya sebagai Direktur PT Skybee Tbk (SKYB). Verdy diberhentikan lantaran terbukti melakukan tindakan di luar tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Skybee.

Komisaris Utama Skybee, Erry Sulistio, mengungkapkan bahwa tindakan di luar tugas dan tanggung jawab yang dimaksud, yaitu Verdy menaikkan gaji tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Skybee.

“Dan (Verdy) tidak melaksanakan kewajiban sebagai direktur untuk menghadiri rapat-rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris,” tambah Erry dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (17/01/2019).

Atas pertimbangan dua hal tersebut, Erry mewakili Skybee mempertimbangkan untuk mencabut segala kewenangan Verdy Rusli dalam menjalankan kepengurusan Skybee dan dalam mewakilkan Skybee.

Berkaitan dengan hal itu, Dewan Komisaris Skybee diharuskan untuk menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian yang terhitung mulai tanggal 15/01/2019.

RUPS tersebut diperlukan guna mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Verdy Rusli dari jabatannya sebagai Direktur Sybee.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: