Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Pengacara Vanessa Angel 'Kecewa'

Waduh! Pengacara Vanessa Angel 'Kecewa' Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Akan tetapi, Pengacara Vanessa, Milano Lubis mengaku heran karena pemeriksaan yang dijalani Vanessa belum mengarah ke sana.

Menurut Milano, kliennya selama ini hanya diperiksa sebagai saksi terkait perbincangan melalui pesan singkat antara dirinya dan Siska (muncikari). Namun, Polda Jatim langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Barusan ada pemberitaan status hukum tersangka terhadap Vanessa kita juga bingung, karena pemeriksaannya belum ada seperti yang dituduhkan," ujarnya di Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Ia lalu mempertanyakan pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Vanessa, antara pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 216 jo 506 KUHP. Sebab jika jeratan pasalnya sudah jelas, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

"Kami agak kecewa karena pemeriksaannya belum ada yang mengarah Vanessa terkait melanggar pasal-pasal itu," imbuhnya.

Meski demikian, Milano dan tim pengacara belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Sejauh ini, pihaknya akan melihat perkembangan yang terjadi terlebih dahulu.

"Panggilan sebagai tersangka ini belum kami terima," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: