Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Karunia Sejahtera Pratama Kantongi Izin Terdaftar OJK

KSP Karunia Sejahtera Pratama Kantongi Izin Terdaftar OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

KSP Karunia Sejahtera Pratama resmi mengantongi bukti terdaftar OJK sebagai pelaku usaha pergadaian. Bukti terdaftar tersebut diterima pada Senin (14/01/2019) kemarin.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuarini, mengungkapkan bahwa izin tersbeut diberikan usai monitoring oleh OJK yang menyatakan KSP Karunia Sejahtera Pratama telah memenuhi ketentuan sebagai pelaku usaha pergadaian.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 POJK nomor 31, KSP Karunia Sejahtera Pratama diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga bulan,” jelas Anggar dalam rilis OJK, Jumat (18/01/2019).

Anggar menambahkan, OJK tidak bosan mengimbau masyarakat supaya lebih waspada dalam memilih jasa usaha pergadaian. Pastikan jasa pergadaian yang dipilih sudah mengantongi bukti terdaftar dan izin dari OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: