Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hipmi: Pemerintah Belum Lindungi Merek Lokal dari Asing

Hipmi: Pemerintah Belum Lindungi Merek Lokal dari Asing Kredit Foto: Indianaexpress.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap para pengusaha lokal pemilik merek di Indonesia masih rendah. Hal itu disampaikan Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Soerjadi.

Menurutnya, pemerintah masih belum memiliki perhatian khusus untuk melindungi para pengusaha pemilik merek di Tanah Air.

"Pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik merek lokal agar mereka bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," ujar Erwin saat dihubungi, Jumat (18/01/2019).

Lebih lanjut Erwin menyampaikan bahwa perlindungan pemerintah semakin dibutuhkan, mengingat banyaknya ekspansi merek asing ke Indonesia yang berpotensi merugikan merek lokal.

"Dengan kekuatan modalnya, seringkali merek asing menggerus merek lokal. di negara lain, merek lokal memiliki privilege dibandingkan merek asing. Seharusnya Pemerintah RI bisa bersikap seperti itu," lanjutnya.

Terakhir, Erwin juga mengomentari banyaknya perselisihan hukum atas hak penggunaan merek di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Erwin melihat sulitnya para pemilik merek lokal menghadapi perselisihan dan sengketa dengan merek asing.

"Kasus-kasus sengketa merek beberapa waktu ke belakang menunjukkan masih belum terlindunginya pemilik merek lokal di Indonesia. Ini harus dijadikan evaluasi bersama oleh para stakeholders," tutupnya

Seperti yang diketahui, merek lokal di Indonesia tak jarang harus berhadapan dengan merek asing terkait penggunaan nama. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah, menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat lima kasus sengketa merek lokal dan brand asing.

Kasus terakhir adalah penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono. Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: