Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Buru Provokator Ricuh PKL Tanah Abang

Polisi Buru Provokator Ricuh PKL Tanah Abang Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang masih memburu provokator ricuh lainnya antara pedagang kali lima (PKL) dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat dilakukan penertiban di kawasan itu, Kamis (17/1).

"Kami masih kembangkan kasus ini dan kini sedang memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai provokator," kata Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hari ini, petugas memang sudah menetapkan dua pedagang menjadi tersangka provokator kericuhan itu yakni tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) yang merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.

"Keduanya terekam kamera, mengacungi petugas dengan besi dan memprovokasi pedagang lain untuk menyerang Pol PP," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Ia mengatakan, dalam video bukti kericuhan, tersangka melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. Sementara, satu orang yang sebelumnya diamankan pada Kamis masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti melawan petugas Pol PP saat dagangannya ditertibkan.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas. Itu tidak boleh dan ada pasalnya," tambahnya. Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: