Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Artis di Pusaran Bisnis Prostitusi, Perlukah Regulasi Baru? (1)

Artis di Pusaran Bisnis Prostitusi, Perlukah Regulasi Baru? (1) Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Surabaya -

Dalam dua pekan ini Indonesia dihebohkan berita pengungkapan kasus pelacuran atau prostitusi dalam daring (online) yang diduga melibatkan satu artis ibu kota berinisial VA dan satu foto model berinisial AS oleh Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Saat penggerebekan itu, polisi setidaknya mengamankan lima orang, dua artis VA dan AS, dua manajemen dan satu germo yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain heboh karena melibatkan artis ibu kota, masyarakat dikagetkan dengan tarif pelacuran tersebut.

Terungkap, pria hidung belang yang ingin menyewa VA harus merogoh uang sebesar Rp80 juta. Sementara model AS tarifnya berkisar Rp25 juta. Tak hanya itu, saat penyidikan, ditemukan fakta bahwa tidak hanya artis VA dan AS yang terlibat dalam praktik haram tersebut. Setidaknya 45 artis dan seratusan model yang dikendalikan germo ES dan TN.

Publik semakin dikagetkan ketika Polda Jatim mengungkap enam artis lain yang diduga terlibat bisnis tersebut. Dari enam artis, dua di antaranya merupakan mantan finalis Puteri Indonesia berinisial ML, BS, FG, RF, AC dan TP. Mereka terduga kuat terlibat praktik pelacuran berdasarkan bukti-bukti yang ada saat pemeriksaan ES dan TN.

Tarif yang dipatok bisnis ini sangat fantastis yakni di kisaran Rp25 juta paling murah hingga ratusan juta untuk sekali kencan.

Salah satu mantan finalis Puteri Indonesia berinisial FG memenuhi panggilan Polda Jatim pada Kamis (17/1) untuk diperiksa perihal keterlibatannya di bisnis itu. FG diperiksa 11 jam dari mulai pukul 13.00 hingga 00.13 WIB.

Dua DPO Germo Ditangkap Hingga saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain germo ES, TN, F dan W. Artis VA juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronika (ITE) karena dengan sengaja mengeksplor gambar dan video untuk pelacuran daring serta diancam enam tahun penjara.

Dua germo, yakni F dan W baru saja tertangkap setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah menjalani pemeriksaan untuk disingkronkan data digital dengan bukti-bukti yang didapat.

"Peran W ini sebagai fasilitator atas permintaan germo TN. Dari situ dia juga mengakses ke germo F untuk kemudian diterima oleh germo S. Posisi keempatnya sejajar. Dimana antarkeempatnya saling memenuhi untuk menyediakan pekerja seks," kata Yusep.

Polisi sendiri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap dua terduga muncikari yang masuk DPO.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: