Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relokasi PKL Terminal Gamalama Disetujui DPRD

Relokasi PKL Terminal Gamalama Disetujui DPRD Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Ternate -

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate, Maluku Utara (Malut), menyetujui relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di kawasan terminal Gamalama Ternate.

"Kami telah mengunjungi dan melihat aktivitas di kawasan terminal, di mana banyak masyarakat yang mengeluh dengan kondisi pasar yang selalu berbau busuk, kotor, dan penataannya terkesan amburadul," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu (19/01/2019).

Dalam  rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, dibahas mengenai penataan dan relokasi pedagang di area terminal.

"Keluhan itu kami melihat langsung, ternyata terminal dan pasar itu sangat kumuh, seperti tidak ada penghuni dan tidak tertata dengan baik. Begitu juga dengan kebersihan yang sangat mempengaruhi masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Apalagi, kata Mubin, para penjual yang ada di terminal Gamalama tidak menjaga kebersihan dengan ditemukannya buktibanyak ikan yang berhamburan di terminal saat pagi hari.

Apalagi, tempat membakar ikan dibuang begitu saja, padahal tidak menyadari bahwa sangat mengganggu kebersihan yang ada di terminal tersebut.

Begitu juga yang menjual tidak pernah mengurus sampah yang ada sehingga masalah ini harus disikapi Dishub dan Disperindag.

"Pasar dan terminal yang sangat kumuh itu terletak di pasar higienis, pasar buah, pasar sabi-sabi yang baru saja dibangun dan depan Rusunawa, olehnya itu harus di tata secepatnya," ujar Mubin.

Penataan kembali terminal dan pasar ditargetkan akan selesai pada minggu depan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk relokasi tersebut mencapai Rp3,6 miliar. 

Oleh karena itu, sebelum proses kegiatan itu dilaksanakan akan dilakukan perbaikan pasar dengan mengeluarkan pedagang yang berjualan di dalam terminal supaya terminal dan pasar bisa terlihat bagus dan tidak berbau busuk.

"Kami sudah sepakat dalam RDP, jika pedagang musiman dalam bentuk sewa, kontrak atau dalam bentuk apapun tidak boleh ditempati dan kemudian tidak ada konstribusi PAD, maka dilarang untuk berjualan," tandas Mubin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: