Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Beroperasi, Ini Dia Tarif Ruas Tol Trans Jawa

Segera Beroperasi, Ini Dia Tarif Ruas Tol Trans Jawa Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Surabaya -

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019, besaran tarif untuk Relokasi Porong-Gempol pada Jalan Tol Surabaya Gempol, Jatim Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan besaran tarif untuk tiga ruas tol yang menjadi bagian jaringan Jalan Tol Trans Jawa di wilayah Jawa Timur dan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur. Pemberlakuan tarif baru ini ditetapkan menyusul beroperasinya secara penuh sejumlah seksi atau segmen pada tiga ruas tol tersebut.

Menurut General Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Bagus Cahya AB, ketiga ruas tol yang dimaksud adalah Relokasi Porong-Gempol segmen Porong-Kejapanan pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati.

 “Seluruh Kepmen yang mengatur besaran tarif di ketiga ruas tol tersebut ditetapkan di Jakarta, Senin (14/1) lalu dan mulai efektif berlaku mulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. Ketiga ruas jalan tol tersebut dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup,” tegas Bagus di Surabaya, Sabtu (19/1/2019).

Ia menambahkan, sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15% selama dua bulan ke depan. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam 1 Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).

"Diskon 15% diberikan oleh BUJT kepada pengguna jalan tol dengan jarak terjauh karena kami memprioritaskan konektivitas yang tercipta antar satu daerah dengan daerah lainnya," ujar Bagus.

"Dengan kata lain, untuk diskon tarif 15% pada Cluster II hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya. Sementara itu untuk diskon 15% pada Cluster III hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Dan yang terakhir, diskon tarif 15% pada Cluster IV hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, serta sebaliknya. Untuk pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15% tidak berlaku," tambah Bagus.

Ia  juga menyebutkan pula, potongan tarif ini juga tidak diberlakukan di Jalan Tol Merak-Jakarta, Jalan Tol Trans Jawa Cluster I, Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Porong).

“Diskon tarif tol juga khusus berlaku bagi pengguna jalan dengan saldo uang elektronik cukup, tidak berlaku untuk pengguna jalan dengan saldo uang elektronik yang kurang saldo serta juga tidak berlaku untuk uang elektronik yang tidak dapat dibacakan,” katanya.

Selain Jalan Tol Porong-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono, dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan, kata Bagus, tarif tol juga diberlakukan di tiga ruas tol lainnya di Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo.

“Ketiga ruas jalan tol tersebut juga merupakan bagian jaringan Tol Trans Jawa yang belum lama ini diresmikan,” ungkapnya.

Berikut perhitungan tarif total untuk Golongan I jarak terjauh adalah sebagai berikut:

Jakarta (Jakarta-Cikampek) - Semarang Rp334.500,-

Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) -Semarang Rp397.500,-

Jakarta (Jakarta-Cikampek) - Surabaya (Kejapanan Utama) Rp660.500,-

Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) - Surabaya Rp723.500,-

Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp712.500,-

Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp775.500,-

Relokasi Porong-Gempol segmen Porong-Kejapanan pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati sebagai berikut:

Besaran tarif untuk Relokasi Porong-Gempol pada Jalan Tol Surabaya Gempol  adalah Rp9.000 yang terdiri dari Seksi Porong-Kejapanan Rp6.000 dan Seksi Kejapanan-Gempol Rp3.000 (Berdasarkan Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019).

Besaran tarif untuk Jalan Tol Ngawi-Kertosono adalah Rp88.000 (Klitik-Kertosono) (Berdasarkan Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019).

Besaran tarif untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan adalah Rp36.000 (Gempol JC-Grati) (Berdasarkan Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: