Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Voters Teken PSSI Gelar Kongres Luar Biasa

Voters Teken PSSI Gelar Kongres Luar Biasa Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pemilik suara (voters) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendorong organisasi tersebut untuk segera menggelar kongres luar biasa (KLB) menyusul mundurnya ketua umum Edy Rahmayadi.

"Saya kira itu harus diajukan demi pembaruan PSSI. Tak ada jalan keluar lain," ujar Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta Uden Kusuma Wijaya di sela kongres tahunan PSSI tahun 2019 yang berlangsung di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (20/1/2019).

Menurut Uden, PSSI saat ini dalam kondisi sangat buruk karena beberapa para petingginya di jajaran komite eksekutif terjerat kasus hukum pengaturan skor dan bahkan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Oleh sebab itu, dirinya berharap PSSI dapat menemukan orang-orang baru yang kompeten untuk mengisi posisi-posisi pengambil keputusan.

"Saya rasa pilihan paling rasional adalah mengganti para anggota komite eksekutif. Jangan memercayakan organisasi pada orang-orang lama yang kita tahu terlibat dalam masalah hukum. Biarkanlah mereka menyelesaikan persoalannya," tutur Uden.

Sementara perwakilan klub Liga 1 Indonesia, Persib Bandung, Umuh Muchtar menyebut, KLB memang harus segera dilaksanakan.

Terkait waktunya, Umuh meminta agat KLB digelar usai pemilu 17 April 2019.

"Agar KLB tidak terganggu. Ini harus diselesaikan dahulu sebelum Liga 1 dimulai," tutur dia.

Ketua Umum PSSI periode 2016-2020 Edy Rahmayadi menyatakan mundur dari jabatannya di tengah kongres tahunan yang berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu.

Untuk sementara, posisinya digantikan oleh Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pergantian ketua harus dilakukan melalui skema kongres luar biasa (KLB).

KLB dapat segera digelar, tanpa menunggu tahun 2020 atau ketika periode kepengurusan mulai tahun 2016 berakhir, jika ada permintaan dari pemilik suara (voters) PSSI.

Berdasarkan pasal 30 Statuta PSSI, KLB bisa digelar jika 50 persen atau 2/3 delegasi membuat permohonan tertulis untuk itu.

KLB akan diadakan oleh komite eksekutif PSSI tiga bulan setelah permintaan resmi itu diterima. Seandainya tidak juga digelar, anggota dapat melangsungkan kongres sendiri atau bisa pula meminta bantuan FIFA.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: