Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa akan diberlakukan mulai Senin, 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
"Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, yaitu pertama untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1/2019).
Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
1. Ngawi-Kertosono Rp88.000
2. Gempol-Pasuruan Rp36.000
3. Ruas Relokasi Porong-Gempol pada Tol Surabaya-Gempol:
- Seksi Kejapanan-Porong Rp3.000;
- Seksi Porong-Kejapanan Rp6.000;
4. Pemalang-Batang Rp39.000
5. Batang-Semarang Rp75.000
6. Semarang-Solo Rp 65.000
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: