Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Satu Anggota KPU Tangsel Ternyata Pengurus Partai Gerindra

Waduh! Satu Anggota KPU Tangsel Ternyata Pengurus Partai Gerindra Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banten -

Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu setelah terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra tingkat ranting.

Komisioner KPU Banten, Mashudi, membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," ujarnya di Banten, Senin (21/1/2019).

Pemberian sanksi pelanggaran berat, lanjut Mashudi, tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.

"Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka final dan mengikat" jelasnya.

Menurutnya, atas keputusan itu KPU Banten memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Surat peringatan tidak hanya diberikan pada satu orang tapi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.

"Kita evaluasi keseluruhan, berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: