Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edy Rahmayadi Mundur dari PSSI, Kemendagri Bersyukur?

Edy Rahmayadi Mundur dari PSSI, Kemendagri Bersyukur? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi telah menyatakan mundur dari Ketua Umum PSSI. Hal itu membuat Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah Edy tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan dengan mundurnya Edy sebagai Ketum PSSI, maka bisa konsentrasi tugas sebagai Gubernur.

"Mundur dari PSSI, memang lebih baik, supaya bisa konsentrasi melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumut," ujarnya di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Ia menambahkan, dalam perspektif regulasi perihal rangkap jabatan yang sempat diemban Edy sebelum mundur Ketum PSSI juga diatur. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/SJ yang dikeluarkan pada 17 Januari 2012.

"Apabila seseorang telah menjabat KDH, dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan," katanya.

Soni menjelaskan, larangan rangkap jabatan itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Jo Pasal 56 ayat 1 PP 56/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Di mana ditegaskan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten atau kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

"Salah satu alasannya dilarangnya jabatan rangkap KDH dalam kepengurusan olahraga adalah karena kedudukan KDH rentan pada penyalahgunaan kebijakan yang akan dibuatnya. Larangan ini juga sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 8-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011, tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya ranqkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan," terangnya.

Bagi pejabat yang melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 121 PP 56 Tahun 2006.

"Menteri Dalam Negeri dalam hal ini dapat memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, berupa sanksi administrasi dengan memberikan teguran secara tertulis," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: