Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terduga Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Tak Ditahan, Hanya...

Terduga Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Tak Ditahan, Hanya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyebar informasi bohong (hoax) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), bernama Umar Kholid (28 thn) tidak ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan jika Umar Kholid tak ditahan. Namun tersangka hanya dikenai wajib lapor oleh polisi dua kali dalam sepekan.

"Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dedi menjelaskan, motif Umar mengunggah tulisan tentang Ijazah Jokowi palsu bersifat pertanyaan. Namun dibumbui narasi yang menyebutkan ijazah Jokowi dari SMP hingga SMA palsu.

"Karena mainstreamnya, yang bersangkutan itu membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu," katanya.

Sebelumnya, ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli. SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid SMPP.

Umar ditangkap di rumahnya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Sabtu (19/1) dini hari. Diduga sebagai penyebar hoax ijazah Jokowi palsu. Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: