Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Mulai Besok Pakai Jasa Bagasi Lion Air Sudah Nggak Gratis Lagi

Tok! Mulai Besok Pakai Jasa Bagasi Lion Air Sudah Nggak Gratis Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lion Air dan Wings Air mulai Selasa besok (22/1) akan memberlakukan aturan bagasi berbayar setelah dua minggu sosialisasi.

"Karena sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan persiapan sudah dilakukan dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara.

"Sudah baik," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.

Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.

Namun, maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari agar masyarakat terinfokan dengan baik dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanan.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: