Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Lippo Group Diminta Amankan Pemberitaan tentang MA

Bos Lippo Group Diminta Amankan Pemberitaan tentang MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro meminta jasa konsultan humas untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung terkait sejumlah pemberitaan di media massa.

"Saya pernah diminta bantuan untuk 'branding', pencitraan menyangkut Lippo, contohnya ketika 'melaunching' suatu produk atau pembukaan kantor atau 'launching' perusahaan baru, saya juga membantu secara pertemanan, misalnya, dalam rangka perbaikan ketenagakerjaan di BNP2TKI, lalu ada pemberitaan sepihak tentang Mahkamah Agung, saya bantu meluruskan," kata konsultan PR (Public Relations) PT Lumbung Sejahtera Lestari Cyrillus Iryanto Kerong di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/1/2019).

Cyrillus bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

"Kalau tidak salah mengenai ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung waktu itu Pak Nurhadi berlebihan beritanya, saya luruskan," tambah Cyrillus.

Menurut Cyrillus, Eddy Sindoro meminta tolong dirinya agar pemberitaan mengenai Nurhadi berimbang.

"Tapi saya tidak tanya apa kepentingannya, karena berteman saya bantu untuk meluruskan berita dengan memberitahukan teman-teman pers contohnya ruangan dibilang segitu mahal ternyata tidak, menyatakan berita itu tidak betul," ungkap Cyrillus.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Cyrillus mengatakan salah satu hal yang ingin diupayakan pencitraannya adalah terkait dengan perkara panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution yang menjadi tersangka di KPK dan Doddy Andrianto Sumpeno untuk jaga Nurhadi sebagai Sekretaris MA.

"Iya betul, Pak Eddy mengatakan kalau bisa seimbang, jangan menyudutkan Pak Edy Nasution, lalu saya menyampaikan hal itu," tambah Cyrillus.

Dalam bekerja, Cyrillus juga berhubungan staf Eddy Sidnoro bernama Paul Montolalu bila Cyrillus tidak bisa bertemu dengan Eddy Sindoro.

Cyrillus yang merupakan bekas wartawan koran ekonomi nasional itu mengaku mendapat bayaran atas jasanya dalam pencitraan tersebut.

Bayarannya terbagi dalam 4 tahap sesuai dengan paket pekerjaannya. Paket pertama adalah terkait pemberitaan pembagian Ipod saat pernikahan anak Nurhadi menerima 2 kali pembayara Rp8 juta total Rp16 juta.

Paket kedua mengenai pemberitaan ruang kerja mewah di MA, Cyrillus menerima 2 kali pembayaran masing-masing Rp6 juta sehingga totalnya Rp12 juta. Paket ketiga terkait penangkapan pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna menerima 2 kali pembayaran Rp10 juta sehingga totalnya Rp20 juta.

Terakhir paket mengenai pemberitaan penangkapan panitera PN Jakpus dan Doddy Andrianto Sumpeno untuk menjaga image Nurhadi sebanyak 2 kali pembayaran Rp10 juta sehingga menjadi Rp20 juta.

"Bukan ke Pak Nurhadi tapi terkait pemberitaan yang miring, saya tidak tahu kepentinggan Pak Eddy Sindoro, saya diminta saja," tegas Cyrillus.

Terkait perkara ini, Doddy Andrianto Supeno sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2016 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: