Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Surat Ini KPK 'Geram'

Gara-Gara Surat Ini KPK 'Geram' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wali Kota Batam menjelaskan soal keberadaan surat urunan untuk koruptor yang diteken Sekda Kota Batam, Jefridin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan apabila surat urunan untuk koruptor itu benar, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan internal.

"Jika surat itu benar, Wali Kota Batam harus menjelaskan apakah surat tersebut dibuat atas inisiatif Sekda atau ada arahan dari Wali Kota," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Sebaiknya kepala daerah menugasi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara internal," lanjutnya.

Surat yang dimaksud adalah surat permohonan bantuan yang ditujukan guna 'meringankan beban' terpidana korupsi Abd Samad, eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam. Abd Samad, dalam surat itu, disebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.

Untuk 'membantu' Abd Samad dalam melunasi denda itulah, Sekda Batam meneken surat yang di dalamnya memohon bantuan Rp50 ribu per orang dari tiap PNS di Kota Batam. Surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Asisten Administrasi Setda, serta Inspektorat.

KPK menilai surat itu sebagai bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat itu juga dianggap tak sejalan dengan keputusan untuk memecat semua PNS yang terbukti korupsi.

"Di tengah semangat kita memberantas korupsi dengan segala kendala yang ada saat ini, bahkan pasca-adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN untuk memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi, justru kita mendengar ada surat-surat seperti itu," jelasnya Febri.

Karena itu, ia meminta PNS di Batam tak mematuhi surat tersebut. Febri mengingatkan jiwa korsa bukan untuk membantu koruptor. "Jiwa korsa mestinya kebersamaan untuk kebaikan dalam pelayanan tugas melayani masyarakat. Bukan justru kebersamaan membela pelaku korupsi," tegasnya.

"Bagi para PNS di Batam, tidak perlu mengikuti permintaan tersebut," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: