Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Difinalisasi, Perpres Satu Data Tak Akan Ganggu Kewenangan BPS dan BIG

Difinalisasi, Perpres Satu Data Tak Akan Ganggu Kewenangan BPS dan BIG Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Peraturan Presiden (Perpres) Satu Data Indonesia yang difinalisasi hari ini (22/1/2019) diklaim tidak akan mereduksi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Sebaliknya, kedua pihak itu justru akan berperan sebagai pembina dalam penerapan satu data Indonesia.

Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, Yanuar Nugroho, mengatakan, bila kementerian/lembaga (K/L) ingin memproduksi data, BPS akan memetakan datanya. Begitu pula jika K/L akan membuat peta, standarnya akan dibina oleh BIG.

“Perpres Satu Data ini sebenarnya tidak akan mengkompromikan peran BPS, justru memperkuat peran BPS dan BIG karena mereka akan menjadi pembina data,” ujar Yanuar kepda Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (22/1/2019).

Menurut Yanuar, data yang akan dibina oleh mereka tak hanya berbentuk statistik. Ada pula data geospasial hingga data administrasi.

“Ini yang perlu diketahui oleh publik secara lebih lanjut, yang akan diatur adalah tata kelolanya,” ujar Yanuar.

Yanuar menyatakan, rencana Perpres itu sudah memasuki proses drafting sejak 2017 dan dikaji sejak awal 2016. Akhir November lalu (26/11/2018), Kemensetneg telah mengedarkan permintaan paraf kepada para menteri dan kepala lembaga.

"Karena stake holders-nya banyak, harus dipahami kalau semua ingin terlibat. Jadi semua konsideran akan dipertimbangkan. Namun, memang perlu ada deadline. Harapannya kuartal 1 ini sudah bisa ditandatangani," Yanuar menegaskan.

Ada 7 bab yang dimuat dalam Rencana Perpres Satu Data, yakni ketentuan umum; prinsip; penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; pendanaan; partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; ketentuan peralihan; serta penutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: