Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilapor ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu, Reaksi KPU 'Keren'

Dilapor ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu, Reaksi KPU 'Keren' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan akan bertanggung jawab atas putusan yang telah dibuat mengenai penyusunan daftar calon tetap (DCT).

"KPU tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut Wahyu, KPU mengetahui langkah hukum yang dilakukan OSO. Sehingga keputusan KPU merupakan keputusan bersama yang diambil dalam rapat pleno.

"Tentu saja kami mengetahui langkah-langkah hukum yang akan diambil dari berbagai pemberitaan media. Perlu kami sampaikan adalah bahwa keputusan KPU terkait dengan pak OSO merupakan keputusan bersama," jelasnya.

"Secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU, di mana rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU," lanjutnya.

Diketahui, KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.

OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1). Sedangkan laporan ke Bawaslu dilakukan pada Jumat (18/1) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019. Sebanyak 11 dokumen dilampirkan pihak OSO. Pada hari yang sama, pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: