Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melchias Markus Mekeng Kembali Terseret Kasus Korupsi

Melchias Markus Mekeng Kembali Terseret Kasus Korupsi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng kembali terseret kasus korupsi, setelah sebelumnya namanya dikaitkan dengan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR Markus Nari. Kali ini, namanya disebut lagi dalam sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eny Saragih.

Eny yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengakui menerima uang Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samir Tan. Kata Eny, Mekeng memerintahkan Eny menjembatani pertemuan antara Samir Tan dan Kementerian ESDM.

"Itulah kenapa saya minta Mekeng dihadirkan sebagai saksi, karena permintaan uang itu lewat Pak Mekeng," kata Eny dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku dirinya pernah diminta Ketua Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng untuk membantu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan.

Eni menceritakan saat itu dirinya dipanggil ke ruang kerja Mekeng, ternyata disitu sudah hadir Samin Tan. Kemudian dijelaskan kalau perusahaan Samin TanĀ oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Samin Tan melaporkan soal Kementerian ESDM yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela dan pokok perkara. Ia pun diminta menanyakan hal tersebut ke pihak ESDM.

Lebih jauh Eni pun mengakui dirinya menerima uang dari Samin Tan. Namun ditegaskan dirinya, pembicaraan uang itu diminta oleh Mekeng. Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni. Uang itu diminta kepada Samin Tan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.

Kemudian, staf Samin Tan, Nenie Afwani menyerahkan Rp5 miliar secara tunai kepada staf Eni di DPR, Tahta Maharaya secara bertahap. Pertama Rp4 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Tahta di kantor PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: