Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktik Pengoplosan LPG 3Kg Terungkap, Pertamina Apresiasi Kepolisian

Praktik Pengoplosan LPG 3Kg Terungkap, Pertamina Apresiasi Kepolisian Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di beberapa tempat di area DKI Jakarta. Pertamina menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3kg sesuai peruntukannya yakni bagi masyarakat miskin.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. LPG 3kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil, sesuai peraturan.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” jelasnya, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina.

Pertamina menghimbau masyarakat dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3kg.

Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

Dewi menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: