Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Mobil Ambulance buat Kampanye, Bawaslu Beri Sanksi ke Caleg DPR ini...

Pakai Mobil Ambulance buat Kampanye, Bawaslu Beri Sanksi ke Caleg DPR ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah, memberikan peringatan tertulis kepada salah satu caleg DPR RI di daerah itu setelah mendapat laporan adanya modifikasi ambulans bergambar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019.

"Laporan itu sudah diproses dan memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kalimantan Tengah untuk memberikan peringatan tertulis," kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Selasa (22/1/2019).

Menurut Satriadi Caleg DPR RI itu juga diminta untuk menghapus normor urut Partai Politik Peserta Pemilu pada mobil tersebut. Sebab, tindakan tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Setiap laporan dan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng, selalu kami tangani segera, dan pola penanganannya mengacu sebagaimana sudah diatur melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," tegasnya.

Dia mengatakan untuk mempercepat proses penanganan laporan, pihak Bawaslu Kalteng berharap pelapor bisa melengkapi bukti-bukti yang cukup.

Terpenting jika diundang untuk klarifikasi, dapat hadir dan bersedia memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan tersebut.

Selama ini beredar beberapa postingan di media sosial yang mengesankan bahwa Bawaslu Kalteng tidak menindaklanjuti laporan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: