Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Putusan PN Jaksel

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Putusan PN Jaksel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Irwan (I), tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di PN Jaksel tahun lalu.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu I selama 30 hari di tingkat PN pertama mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Arif Fitrawan (AF) seorang advokat, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indrato dan Thomas Azali dari unsur swasta.

"Terhadap saksi Totok Sapto Indrato digali informasi dan penjelasan sesuai pengetahuan saksi tentang gugatan perdata yang diajukan," ujar Febri. Totok sebelumnya menjabat sebagai hakim PN Jaksel Kelas IA Khusus.

Sedangkan terhadap saksi kedua Thomas Azali yang merupakan pengacara pihak penggugat, KPK mengonfirmasi terkait penyerahan dokumen. Selain Irwan dan Arif Fitriawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo (IW), Muhammad Ramadhan (MR) sebagai panitera pengganti PN Jaksel, dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap, bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekitar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor: 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di PN Jaksel.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara; 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jaksel.

Diduga terjadi aliran dana, yaitu pada 22 November 2018, transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya pada 27 November 2018, Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura.

Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus "NO" yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

"NO" maksudnya adalah agar gugatan tidak diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok, karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus "NO", maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: