Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Putra Sulungnya, Ahok Ternyata Dijemput Oleh....

Selain Putra Sulungnya, Ahok Ternyata Dijemput Oleh.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas setelah menjalani masa tahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun dalam pembebasan tersebut, ternyata Ahok telah keluar sekitar pukul 07.30 WIB. Hal itu diungkapkan salah satu anggota tim BTP, Ima Mardia. Bahkan hanya dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean.

"Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB. Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Sekadar diketahui, penahanan Ahok bermula dari kasus penistaan agama, akibat ucapannya saat melakukan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI di Pulau Pramuka. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.

Dalam sambutannya kala itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya ia yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.

Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.

Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2018. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: