Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Bebas, PSI Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Buni Yani

Ahok Bebas, PSI Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Buni Yani Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pagi tadi, Mantan Gubernur DKI Jakarat, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal Ahok sudah menghirup udara bebas. Melihat hal tersebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut bahagia.

"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan,"ujar juru bicara PSI, Guntur Romli di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Ia kemudian mengingat bagaimana Ahok bisa terjerat kasus penodaan agama. Karena itu menyinggung Buni Yani, selaku pengedit video Ahok, yang belum juga dijebloskan ke penjara meski telah divonis bersalah.

"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno," terangnya.

Oleh sebab itu, Guntur meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan MA. Sebab dengan tidak ditahannya Buni Yani, hal itu menyakiti keadilan masyarakat.

"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," jelasnya.

"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Buni Yani terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: