Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Sudah Bebas, Buni Yani Kapan Dieksekusi?

Ahok Sudah Bebas, Buni Yani Kapan Dieksekusi? Kredit Foto: Antara/Tim BTP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara PSI, Guntur Romli menyambut bahagia bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok

"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Lanjutnya, ia lantas menyinggung Buni Yani selaku pengedit video Ahok yang hingga kini belum juuga dijebloskan ke penjara meski divonis bersalah.

"Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno," tutur Guntur. 

Menurutnya, dengan tidak ditahannya Buni Yani, hal itu menyakiti keadilan masyarakat. Oleh karena itu, ia pun meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan MA.

"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum1 tahun 6 bulan penjara, MAjuga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," katanya.

Sambungnya,"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/ PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," tambahnya.

Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Buni Yani terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: