Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Sebabnya Buni Yani Belum Dieksekusi

Ini Sebabnya Buni Yani Belum Dieksekusi Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi Buni Yani, untuk menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara. Padahal putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan Kejaksaan sebagai eksekutor hukuman tidak bisa bergerak lantaran salinan putusan belum juga diterima dari Mahkamah Agung (MA).

"Buni Yani itu memang menurut website MA itu sudah vonis. Permohonan kasasinya ditolak, tapi justru salinan putusannya belum diterima (sampai sekarang)," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Padahal perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 yang diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu sudah diputus sejak 22 November 2018.

"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan," katanya.

"Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," lanjutnya.

Sekadar diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di PN Bandung. Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

Kasus bermula saat Buni mengunggah dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan keterangan atau caption di unggahan pada media sosialnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: