Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Urun Iuran BPJS, Politisi NasDem Minta Sosialisasi Digencarkan

Tanggapi Urun Iuran BPJS, Politisi NasDem Minta Sosialisasi Digencarkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati memberikan tanggapannya soal pelaksanaan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, penerbitan Permenkes tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga, dia menyarankan pemerintah untuk lebih intensif mensosialisasikan peraturan tersebut secara detail dan komprehensif agar dipahami oleh publik dengan baik.

"Penjelasan yang setengah-setengah akan menimbulkan distorsi informasi. Sejak muncul Permenkes ini, Kementerian Kesehatan belum secara paripurna menyampaikan informasinya ke publik," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).

Dia juga meminta jika sistem urun iuran ini merupakan pilihan terakhir untuk menyelamatkan keuangan BPJS, maka pelaksanaan pelayanan JKN kepada peserta harus lebih ditingkatkan.

"Perlu digarisbawahi, Permenkes ini kan tidak diberlakukan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Artinya, warga miskin tidak dikenai urun iuran ini, warga miskin akan ditanggung 100% oleh pemerintah," tegas Okky.

Meski Permenkes ini telah diundangkan, penerapan di lapangan belum bisa dilaksanakan. Sehingga, politisi Partai NasDem ini menyarankan untuk menunggu penetapan Menteri Kesehatan terkait jenis pelayanan kesehatan yang bisa menimbulkan penyalahgunaan pelayanan JKN.

Penetapan Menkes akan merujuk pada usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, serta asosiasi fasilitas kesehatan yang disertai data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 4 ayat 2 & 3 Permenkes No 51 Tahun 2018).

"Penetapan jenis pelayanan kesehatan yang menimbulkan penyalahgunaan atau jenis penyakit apa saja yang menuntut urun iuran peserta BPJS harus dilakukan dengan uji publik, sosialisasi, dan menyerap masukan dari stakeholder. Dengan kata lain, pemerintah tidak sekonyong-konyong menetapkan tanpa melibatkan publik," kata dia mempertegas.

Oleh karenanya, menurut Okky, terkait tingkat kejangkitan (epidemiologi) terhadap penyakit menular dan tidak menular di setiap daerah perlu dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Besar kemungkinan jenis penyakit yang menular atau tidak, berbeda di setiap daerah.

"Bisa saja terdapat situasi di daerah tertentu berbeda dengan daerah lainnya terkait dengan jenis penyakit yang menular dan tidak. Artinya, tidak bisa disamaratakan terkait jenis penyakit di seluruh daerah di Indonesia terkait dengan penerapan urun iuran ini," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: