Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berat, Beban Pertamina Semakin Berat

Berat, Beban Pertamina Semakin Berat Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32/2017 terkait kewajiban pembayaran signature bonus untuk blok rokan dianggap memberatkan BUMN PT Pertamina (Persero).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan signature bonus yang dibayarkan Pertamina kepada negara sebesar USD794 juta atau setara Rp11,3 triliun dianggap tidak sesuai.

Menurutnya, dalam kebijakan tersebut berarti status Pertamina disamakan dengan perusahaan migas swasta atau asing. "Penerapan itu hanya layak untuk swasta atau asing, ini tidak relevan dikenakan ke BUMN yang mengemban tugas konstitusional," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Lanjutnya, ketentuan Signature BonusĀ ialah untuk menakar kemampuan sebuah perusahaan yang akan mengelola suatu blok migas. Sambungnya, dengan ketentuan tersebut perusahaan yang memenangkan tender dan telah membayar signature bonusnya ke pemerintah, maka potensi untuk proyek berjalan bisa dipastikan.

Oleh karena itu, apabila Pertamina dikenakan hal tersebut artinya negara sendiri gagal dalam menjalankan komitmennya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kewajiban pembayaran signature bonus untuk Blok Rokan oleh Pertamina yang telah dibayar lunas pada 21 Desember 2018 lalu, beban Pertamina semakin besar. Di tengah beban utang yang cukup besar, namun karena adanya ketentuan tersebut, membuat utang Pertamina membengkak karena harus menerbitkan global bond atau surat utang di pasar modal Singapura senilai USD750 juta.

Tercatat, pada 2016 lalu utang Pertamina sebesar USD25,16 miliar. Akibat membayar signature bonus, utang perusahaan pelat merah ini menjadi USD37 miliar pada kuartal III 2018. Sementara utang obligasi nilainya USD8,75 miliar pada Oktober 2018, kemudian naik jadi USD9,5 miliar pada Desember 2018 untuk pemenuhan signature bonus.

"Masalahnya operasional Blok Rokan tahun 2021 tapi bayar signature bonusnya itu tahun lalu. Di tengah kondisi keuangan yang seperti itu, menjadikan beban Pertamina berlipat-lipat akibat kebijakan yang membuat Pertamina seperti menjadi sapi merah," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: