Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Nilai FKPP Bancassurance Jiwasraya Perlu Diselidiki Keabsahannya

OJK Nilai FKPP Bancassurance Jiwasraya Perlu Diselidiki Keabsahannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Abuja -

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan motif dari seorang pengacara Rudyantho yang mengatasnamakan diri sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara perihal yang serupa.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Mochamad Ichsanudin menilai bahwa kehadiran Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya perlu diselidiki lebih jauh keabsahannya.

"Perlu didalami siapa Forum Komunikasi Pemegang Polis sebenarnya. Apakah benar mereka yang terdiri hanya beberapa orang bisa mewakili keseluruhan pemegang polis. Karena faktanya sudah banyak yang setuju skema yang ditawarkan manajemen Jiwasraya yaitu roll over," kata Ichsanudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya juga mengklaim telah mengirimkan surat aduan kepada DPR dan Pemerintah perihal keterlambatan pembayaran polis JS Saving Plan.

Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.

Namun yang janggal, Rudyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.

"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.

Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.

Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho di sejumlah media yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun.

"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: