Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka

KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak KPK berdiri pada 2003. KPK pada hari ini menetapkan Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi. Hingga hari ini total 107 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi atau pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

"Selain itu proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan merupakan pekerjaan penting yang manfaatnya sangat diharapkan masyarakat. Korupsi yang dilakukan terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat secara langsung," ungkap Basaria.

Pada 2018 lalu, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 21 orang kepala daerah dan menetapkan 5 orang kepala daerah lain sehingga total ada 26 kepala daerah yang menjadi tersangka KPK pada 2018.

"Sebenarnya KPK tidak ada fokus ke daerah lalu pusat ditinggalkan, semua sama, tapi tim korsup (koordinasi supervisi) sudah ada di daerah, otomatis infomasi-informasi di daerah lebih cepat diketahui KPK mau tidak mau lebih cepat dan lebih banyak aduan yang diterima KPK," tambah Basaria.

Ia pun mengingatkan bagi para kepala daerah agar menjauhi korupsi.

"Kami tidak ingin menakuti, tapi korsup hadir agar bapak ibu bisa berjalan baik tanpa korupsi. Informasi di daerah otomatis cepat diketahui jangan main-main kalau tidak akan di-OTT KPK," ungkap Basaria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: