Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Khamami dan Taufik Hidayat, yang merupakan kakak-beradik. Sehingga menambah daftar panjang tersangka korupsi melibatkan keluarga.
Khamami merupakan Bupati Mesuji. Ia disangka KPK menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Sedangkan adiknya, Taufik, disebut KPK sebagai perantara.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), adik Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan bupati," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Selain Khamami dan Taufik, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, dan Kardinal selaku swasta. Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron.
Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: