Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Pokok Aturan Utang Luar Negeri BI

Enam Pokok Aturan Utang Luar Negeri BI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri (ULN), Bank Indonesia mengeluaran Peraturan Bank Indonesia nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Valas).

Direktur Bank Indonesia, Junanto Herdiawan, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 01/03/2019 mendatang sebagai pengganti Peraturan Bank Indonesia nomor 16/7/PBI/2014 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank.

“Penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional, dan pasar keuangan domestik,” ungkapnya dalam rilis BI di Jakarta, Jumat (25/01/2019).

Junanto menyebut, ada enam pokok aturan utama dalam PBI nomor 21/1/PBI/2019, yaitu sebagai berikut.

1. Penyempurnaan Definisi

Dalam pokok pertama ini, BI menyempurnakaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Adapun cakupan ULN bank tersbeut meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan atau rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. Perluasan Cakupan Kewajiban Bank

Cakupan kewajiban bank diperluas hingga mencaup transaksi partisipasi risiko (TPR), yaitu transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko.

3. Penyempurnaan Mekanisme dan Dasar Pertimbangan BI

Pokok ketiga ini mengatur penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam menyetujui atau menolak permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi etrkini.

4. Penambahan Pengecualian

Pokok ini mengatur penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualiaan syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar

5. Pengawasan BI

Dalam pokok kelima ini lebih menekankan tentang pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap pengelolaan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas.

6. Penyempurnaan Mekanisme

Selain ditekankan mengenai penyempurnaan mekanisme penarikan ULN, dalam pokok keenam ini BI dibahas pula jenis sanksi yang ditetapkan terkait dengan penarikan ULN dan kewajiban bank dalam valas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: